Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka Di INDONESIA
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari praja muda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya.
"Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud "kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Sri Sultan Hamengkubuwana IX (lahir di Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 – meninggal di Washington, DC, Amerika Serikat, 2 Oktober 1988 pada umur 76 tahun)
Ia juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Menjelang tahun 1961 kepanduan terpecah menjadai lebih dari 100 pada 1955 IPINDO berhasil menyelenggarakan Jambore ke I dipasar minggu ( Jakarta ), kelemahan Gerakan Pramuka itu akan dipergunakan oleh pihak komunis sebagai alasan menjadi gerakan Pionier Muda yang terdapat di Negara Komunis, Akan tetapi kekuatan Pancasila didalam PERKINDO menentangnya dengan bantuan perdan mentri Juanda pada tgl 20 mei 1961 menghasilkan keputusan Presidan RI No238 Tentang Gerakan Pramuka
Didalam KEPRES No238 Th.1961, Gerakan Pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya Badan diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan Kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda – pemudi Indonesia, Organisasi yang menyerupai Pramuka dilarang adanya.
Langganan:
Postingan (Atom)